Khamis, 15 November 2012

Akhirnya Aceh Merdeka: Bendera Bulan Bintang Berkibar, Passport Sebagai Identitas


Ada dua janji Gubernur - Wakil Gubernur Aceh yang terpilih periode 2012-2017, diantara sekian banyak janji-janji pada masa kampanye yang telah ditetapkan bulan April yang lalu. Yaitu mengibarkan bendera Bulan Bintang dan Pasport sebagai Identitas.
Sepertinya dua janji ini hampir terlupakan, karena tidak dimasukkan ke dalam 21 janji Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Gubernur - Wakil Gubernur Aceh terpilih) pada pelantikannya bulan kemarin.
Menurut saya, kedua janji ini sangat bagus dalam menentukan akan kekhususan Aceh dari daerah-daerah lain yang berada dalam wilayah NKRI. Apabila janji ini bisa diwujudkan dalam masa kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (ZIKIR), maka Aceh akan nampak jelas kekhususan dan keunikannya sebagai daerah super Istimewa. Karena mempunyai bendera sendiri dan paspor sebagai Identitas.
Apa namanya kalau suatu daerah sudah mempunyai bendera dan paspor sendiri, kalau bukan Merdeka. Jangan salah menilai, merdeka disini adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada Aceh untuk mengelola daerahnya sendiri, akan tetapi masih dalam wilayah dan pengawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Hal ini sesuai dengan MoU Helsinky, sebuah perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sangat unik, bukan? Mungkin Aceh akan termasuk pemecah rekor MURI dan akan dikenal diseluruh penjuru dunia. Daerah-daerah lain yang telah melakukan pemberontakan dan tidak sanggup untuk memisahkan daerahnya dari negara yang diberontak, mungkin mereka akan ke Aceh untuk meneliti dan berpedoman terhadap perdamaian di Aceh.
Bulan Bintang, Bendera Khas Aceh
Aceh mempunyai otonomi Daerah, Keistimewaan, dan kekhususan. Sehingga Aceh boleh membuat bendera sendiri, membedakan Aceh dengan daerah-daerah lain. Hal ini tertuang dalam Poin 1.1.5 MoU Helsinky dan pasal 246 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang bunyinya:
pasal 246; (1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. (3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Seperti janji Gubernur-Wakil Gubernur Aceh 2012-2017, akan membuat bendera Aceh berlambangkan Bulan Bintang dan mengibarkannya diseluruh pelosok Aceh ban sigom donya. Isu yang berkembang sampai saat ini adalah Bendera Bulan Bintang yang diperjuangkan dulunya pada masa konflik, bendera itulah yang akan dijadikan sebagai bendera khas Aceh dan sah untuk dikibarkan.
Mimpi orang Aceh untuk mengibarkan bendera Bulan Bintang di daerahnya sejak 30 tahun yang lalu (sebelum perjanjian damai), akan tercapai kali ini. Setidaknya harus disyukuri bahwa keinginan untuk mengibarkan bendera itu telah tercapai, hanya saja tergantung kepada Legislatif dan Eksekutif dalam merancang dan mengesahkannya.
Bukan suatu hal yang mudah untuk membuat bendera dan mengibarkannya di Aceh. Walaupun Legislatif dan Eksekutif telah menyetujui lambang bendera Aceh, akan tetapi harus diverifikasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat lah yang akan menentukan boleh dan layak atau tidak layak bendera tersebut untuk dikibarkan di Aceh. Perlu perjuangan yang banyak untuk terwujudnya mimpi tersebut.
Sekarang yang menjadi persoalan adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak memperbolehkan bendera Aceh yang akan dikibarkan mirip dengan bendera pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pernyataan demikian akan membuat para Legislatif dan Eksekutif Aceh harus berfikir banyak dan mencari solusi supaya bendera Bulan Bintang boleh dikibarkan di Aceh. Apakah tetap harus sama dengan bendera perjuangannya atau membuat bendera baru tapi tetap ada Bulan Bintangnya.
Passport Sebagai Identitas
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dalam permasalahan passport yang dijanjikan oleh Gubernur Aceh, saya ada dua pendapat. Pertama adalah pasport yang dijanjikan oleh Gubernur Aceh itu bisa jadi maksudnya akan digratiskan pembuatan pasport bagi seluruh rakyat Aceh yang ingin bepergian ke luar negeri. Jika ada rakyat Aceh yang ingin membuat pasport, maka tidak sesulit seperti belakangan ini.
Kedua adalah bagi setiap orang yang datang ke Aceh, yang berasal dari daerah lain (masih dalam wilayah Indonesia) harus membuat sejenis pasport untuk bisa berkunjung ke daerah Aceh. Diperbatasan Aceh-Medan, Bandara Sultan Iskandar Muda, dan pelabuhan-pelabuhan akan dibuat pos pemeriksaan Pasport, dengan demikian akan terdata berapa orang yang masuk, menetap, dan berkunjung ke Aceh.
Pertanyaan: Apakah mungkin sejenis pasport akan digratiskan pembuatannya oleh pemerintah Aceh bagi rakyat Aceh yang menginginkanya? Dan Apakah boleh Pemerintah Aceh menerapkan peraturan bagi warga Indonesia yang berasal dari daerah lain untuk berkunjung ke Aceh, harus membuat sejenis pasport?
Menurut saya, apabila Pemerintah Aceh punya banyak dana di Kas Daerahnya, mungkin saja bisa menggratiskan pembuatan pasport bagi rakyat Aceh yang memerlukannya. Berkaitan dengan penerapan aturan pembuatan sejenis pasport bagi warga Indonesia yang berasal dari daerah lain, saya kira itu sangat menarik dan sah-sah saja. Jadi bagi setiap warga Indonesia dari daerah lain yang berkunjung atau berwisata ke Aceh, harus bisa menunjukkan pasportnya apabila diminta oleh pihak yang berwajib.
Apabila segala isi perjanjian yang ada di dalam MoU Helsinky dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu bisa dilaksanakan dan berjalan dengan baik di Aceh, sungguh Aceh akan menjadi daerah terpoluler dari daerah-daerah lain di Indonesia.
Saya hanya bisa berharap, sejarah jangan sampai terulang lagi. Seperti sejarahnya pada masa kepemimpinan Daud Beureu-eh, akibat kekecewaannya karena jabatan, sehingga Daud Beureu-eh kembali melakukan pemberontakan dengan Indonesia. Walaupun masih ada sekelompok orang sampai sekarang yang membela mati-matian nama baik Daud Beureu-eh, tapi menurut saya bahwa Daud Beureu-eh telah gagal dimasa kepemimpinannya, yang memimpin bukan atas nama dan kepentingan rakyat, hanya atas nama pribadi dan kelompok.
Mudah-mudahan, keistimewaan dan kekhususan Aceh tidak lagi dicampur-adukkan dengan pemikiran-pemikiran busuk oleh kelompok apapun, yang tujuannya untuk kembali memberontak dan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mari kita sama-sama menikmati kemerdekaan Aceh ini (merdeka dalam NKRI) dengan rasa syukur, rasa aman, nyaman, dan damai. Semoga Allah meridhai perdamaian yang telah berlangsung 6 tahun sampai selanjutnya dan semoga tidak terjadi lagi pemberontakan berupa pembunuhan, intimidasi dan lain sebagainya.


http://birokrasi.kompasiana.com/2012/07/13/akhirnya-aceh-merdeka-bendera-bulan-bintang-berkibar-passport-sebagai-identitas-471133.html
Share on :

0 ulasan:

Catat Ulasan

 
© Copyright Atjeh-Online 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all